LIPO - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Logomas Utama di perairan Pulau Rupat.
Berdasarkan dokumen yang diterima, pencabutan IUP Usaha pertambangan ini menindaklanjuti surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor B.1673/Men-KP/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Tindak Lanjut atas Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Logomas Utama dan Informasi Fasilitasi masyarakat Lokal di Perairan Pulau Rupat.
Kemudian, surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Nomor 540/DESDM.04/0793 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Rekomendasi Teknis Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Logomas Utama.berdasarkan
Lalu, surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Nomor 900/DKP-Sekr/X/2023/192 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Tindak Lanjut atas Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Logomas Utama dan Informasi Fasilitasi Masyarakat Lokal di Perairan Pulau Rupat.
Selain itu, pencabutan IUP operasi perusahaan ini juga mempertimbangkan faktor teknis sejumlah regulasi aturan dan perundang-undangan yang ada.
Surat pencabutan IUP Operasi Produksi Perusahaan yang dipimpin Alogo Sianipar itu tertanggal 25 Oktober 2023.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Helmi D, saat dikonfirmasi liputanoke.com terkait pencabutan IUP operasi produksi PT Logomas Utama itu, belum memberikan keterangan. (*1)
